Allegations of Research Misconduct

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian dan Publikasi 

Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima (JPMBD) berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas seluruh artikel ilmiah yang diterbitkan.

JPMBD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas ilmiah dan etika publikasi, termasuk fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, manipulasi data, pelanggaran etika terhadap peserta kegiatan, dan praktik publikasi tidak etis lainnya.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditangani secara objektif, adil, rahasia, dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip Committee on Publication Ethics (COPE).

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, editor, mitra bestari (peer reviewers), pengelola jurnal, serta pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi JPMBD.

1. Pengertian Pelanggaran Integritas Ilmiah

Pelanggaran integritas ilmiah (research misconduct) merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, objektivitas, akurasi, dan tanggung jawab akademik dalam pelaksanaan, pelaporan, atau publikasi kegiatan ilmiah.

Dalam konteks JPMBD, pelanggaran dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan data, evaluasi, penulisan, penelaahan, maupun penerbitan artikel pengabdian kepada masyarakat.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran yang terbukti.

2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Integritas Ilmiah

JPMBD memperhatikan berbagai bentuk dugaan pelanggaran, meliputi:

  1. Fabrikasi Data (Fabrication): Membuat atau merekayasa data, hasil evaluasi, jumlah peserta, atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

  2. Falsifikasi Data (Falsification): Mengubah, menghilangkan, atau memanipulasi data, metode, maupun hasil kegiatan sehingga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

  3. Plagiarisme (Plagiarism): Menggunakan tulisan, gagasan, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang sesuai.

  4. Publikasi Ganda (Duplicate Publication): Mengirimkan atau menerbitkan karya yang secara substansial sama tanpa pengungkapan dan ketentuan yang sesuai.

  5. Manipulasi Kepengarangan (Authorship Misconduct): Mencantumkan individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan atau menghilangkan penulis yang berhak memperoleh pengakuan.

  6. Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Menambahkan atau meminta sitasi yang tidak relevan untuk meningkatkan jumlah kutipan atau metrik publikasi.

  7. Manipulasi Penelaahan (Peer Review Manipulation): Melakukan tindakan yang bertujuan memengaruhi atau merekayasa proses penilaian naskah secara tidak sah.

  8. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan: Menyembunyikan hubungan finansial, profesional, pribadi, atau kelembagaan yang relevan dengan integritas publikasi.

  9. Pelanggaran Etika Peserta: Melaksanakan atau melaporkan kegiatan yang melanggar hak, keselamatan, persetujuan, atau kerahasiaan peserta.

  10. Manipulasi Dokumentasi: Mengubah atau menghasilkan foto, gambar, maupun dokumentasi kegiatan secara menyesatkan.

  11. Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan: Menggunakan AI untuk membuat data palsu, referensi fiktif, dokumentasi tidak autentik, atau menyembunyikan pelanggaran etika publikasi.

3. Ruang Lingkup Penanganan Dugaan Pelanggaran

Kebijakan ini berlaku terhadap:

  1. Naskah yang sedang dalam proses pengiriman dan pemeriksaan awal.

  2. Naskah yang sedang menjalani penelaahan oleh mitra bestari.

  3. Naskah yang telah diterima tetapi belum diterbitkan.

  4. Artikel yang telah diterbitkan dan tersedia dalam arsip JPMBD.

  5. Dugaan pelanggaran yang melibatkan penulis, editor, reviewer, atau pihak terkait dalam proses publikasi.

Setiap laporan akan ditinjau berdasarkan substansi permasalahan dan bukti pendukung, tanpa membedakan status, jabatan, afiliasi, atau latar belakang pihak yang terlibat.

4. Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Reporting Allegations)

JPMBD menerima laporan dugaan pelanggaran integritas ilmiah dari penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, maupun masyarakat umum.

Laporan dapat disampaikan secara tertulis melalui sistem Open Journal Systems (OJS) atau saluran komunikasi resmi jurnal.

Laporan sebaiknya memuat:

  1. Nama dan informasi kontak pelapor, apabila bersedia dicantumkan.

  2. Judul artikel atau identitas naskah yang dilaporkan.

  3. Nama penulis atau pihak terkait.

  4. Jenis dugaan pelanggaran.

  5. Penjelasan permasalahan secara jelas dan sistematis.

  6. Dokumen, referensi, data, atau bukti pendukung yang relevan.

Laporan tanpa identitas pelapor dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang spesifik dan bukti yang memadai untuk dilakukan pemeriksaan awal.

JPMBD mendorong penyampaian laporan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

5. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran

Setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditangani melalui tahapan berikut.

a. Penerimaan Laporan

Tim editorial menerima dan mendokumentasikan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui saluran resmi jurnal.

b. Pemeriksaan Awal

Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) atau editor yang ditunjuk memeriksa relevansi laporan, kelengkapan informasi, serta bukti pendukung.

c. Evaluasi Bukti

Tim editorial meninjau dokumen yang relevan, seperti naskah, laporan kesamaan teks, data pendukung, dokumentasi kegiatan, atau riwayat proses editorial.

d. Klarifikasi kepada Pihak Terkait

Penulis atau pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti pendukung.

e. Pemeriksaan Lanjutan

Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, tim editorial dapat berkonsultasi dengan anggota dewan editor yang independen, ahli terkait, komite etik, atau institusi asal pihak yang dilaporkan.

f. Penetapan Tindakan Editorial

Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, tim editorial menetapkan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.

g. Dokumentasi dan Tindak Lanjut

Seluruh proses, keputusan, dan tindak lanjut didokumentasikan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan jurnal.

6. Prinsip Keadilan dan Kerahasiaan

Dalam menangani dugaan pelanggaran, JPMBD menerapkan prinsip berikut:

  1. Setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti.

  2. Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi.

  3. Dugaan pelanggaran tidak dianggap terbukti sebelum terdapat dasar dan hasil pemeriksaan yang memadai.

  4. Identitas pelapor dan pihak yang terlibat dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan.

  5. Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan dalam penanganan atau pengambilan keputusan.

  6. Pelapor yang menyampaikan informasi dengan itikad baik tidak boleh menjadi sasaran tindakan pembalasan.

  7. Seluruh proses dilakukan secara proporsional sesuai dengan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran.

7. Kerja Sama dengan Institusi dan Komite Etik

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, keabsahan data asli, kepengarangan, persetujuan etik, atau tindakan individu yang memerlukan pemeriksaan formal, JPMBD dapat berkoordinasi dengan institusi asal penulis atau pihak berwenang.

Institusi terkait dapat diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

JPMBD bertanggung jawab terhadap integritas artikel yang diterbitkan, sedangkan penetapan pelanggaran disiplin individu dan pemberian sanksi kelembagaan merupakan kewenangan institusi atau otoritas terkait.

Tim editorial dapat mempertimbangkan hasil pemeriksaan institusi sebagai dasar penetapan tindakan terhadap naskah atau artikel yang diterbitkan.

8. Tindakan terhadap Naskah yang Belum Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan ketika naskah masih dalam proses editorial, tim editorial dapat:

  1. Meminta klarifikasi dan informasi tambahan kepada penulis.

  2. Meminta data atau dokumen pendukung yang relevan.

  3. Menghentikan sementara proses editorial selama pemeriksaan berlangsung.

  4. Meminta perbaikan apabila ditemukan kesalahan yang dapat diperbaiki.

  5. Menolak naskah apabila terbukti terdapat pelanggaran serius.

  6. Menghubungi institusi penulis apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keputusan penolakan harus didasarkan pada bukti yang memadai serta sesuai dengan kebijakan editorial jurnal.

9. Tindakan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, JPMBD akan melakukan evaluasi sesuai dengan tingkat permasalahan dan dampaknya terhadap keandalan publikasi.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Klarifikasi: Meminta penulis memberikan penjelasan tambahan terhadap informasi yang dipermasalahkan.

  2. Koreksi (Correction): Memperbaiki kesalahan yang tidak menghilangkan keandalan keseluruhan artikel.

  3. Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern): Memberikan pemberitahuan kepada pembaca apabila terdapat kekhawatiran serius terhadap integritas artikel yang belum dapat diselesaikan.

  4. Pencabutan Artikel (Retraction): Mencabut artikel apabila ditemukan kesalahan mendasar atau pelanggaran serius yang menyebabkan hasil artikel tidak dapat dipercaya.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Correction and Retraction Policy JPMBD.

Artikel yang dicabut pada prinsipnya tetap tersedia dalam arsip dengan penandaan yang jelas untuk mempertahankan transparansi rekam jejak publikasi ilmiah.

10. Dugaan Pelanggaran oleh Editor dan Reviewer

JPMBD juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan editor maupun mitra bestari.

Dugaan pelanggaran dapat meliputi:

  1. Penyalahgunaan informasi rahasia dari naskah.

  2. Plagiarisme terhadap karya yang sedang ditelaah.

  3. Manipulasi hasil penelaahan.

  4. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.

  5. Tindakan diskriminatif atau penyalahgunaan kewenangan editorial.

  6. Pengungkapan identitas atau informasi rahasia tanpa izin.

  7. Penggunaan AI yang melanggar kerahasiaan atau integritas penelaahan.

Apabila pelanggaran melibatkan editor yang bertanggung jawab atas suatu naskah, penanganan kasus harus dialihkan kepada editor lain atau pihak penerbit yang independen.

Tindakan yang dapat diambil meliputi penghentian penugasan, penggantian reviewer, evaluasi ulang naskah, atau koordinasi dengan institusi terkait.

11. Hak Klarifikasi dan Pengajuan Banding

Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan serta bukti pendukung selama proses pemeriksaan.

Apabila pihak terkait tidak menyetujui keputusan editorial, permohonan banding dapat diajukan secara tertulis sesuai dengan Complaints and Appeals Policy JPMBD.

Pengajuan banding harus memuat alasan yang jelas serta bukti atau informasi tambahan yang relevan.

Banding akan ditinjau secara objektif oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan terhadap permasalahan tersebut.

12. Dokumentasi dan Transparansi

JPMBD mendokumentasikan laporan, pemeriksaan, komunikasi, bukti pendukung, keputusan, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran integritas ilmiah.

Informasi pemeriksaan yang bersifat rahasia tidak dipublikasikan secara terbuka tanpa dasar yang sesuai.

Apabila pemeriksaan menghasilkan koreksi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan artikel, pemberitahuan resmi akan diterbitkan dan dihubungkan dengan artikel terkait.

Dokumentasi penanganan kasus digunakan untuk mendukung evaluasi serta peningkatan mutu kebijakan editorial jurnal.

13. Pencegahan Pelanggaran Integritas Ilmiah

JPMBD berkomitmen melakukan pencegahan pelanggaran integritas ilmiah melalui:

  1. Penerapan kebijakan etika publikasi secara konsisten.

  2. Pemeriksaan orisinalitas naskah sebelum publikasi.

  3. Penelaahan ilmiah oleh mitra bestari yang kompeten.

  4. Pengungkapan konflik kepentingan.

  5. Penerapan kriteria kepengarangan yang jelas.

  6. Perlindungan data dan hak peserta kegiatan pengabdian.

  7. Transparansi penggunaan kecerdasan buatan.

  8. Penyediaan mekanisme pengaduan serta penanganan dugaan pelanggaran.

  9. Peningkatan kesadaran penulis, editor, dan reviewer mengenai integritas akademik.

14. Keterkaitan dengan Kebijakan Jurnal

Kebijakan penanganan dugaan pelanggaran integritas ilmiah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan JPMBD berikut:

  1. Publication Ethics.

  2. Plagiarism Policy.

  3. Authorship Criteria.

  4. Conflict of Interest Policy.

  5. Research Ethics and Informed Consent.

  6. Artificial Intelligence (AI) Policy.

  7. Data Sharing and Reproducibility Policy.

  8. Correction and Retraction Policy.

  9. Complaints and Appeals Policy.

Seluruh kebijakan tersebut saling melengkapi dalam menjaga kualitas dan integritas publikasi ilmiah.

15. Acuan Kebijakan

Kebijakan ini mengacu pada:

Committee on Publication Ethics (COPE)

Cooperation Between Research Institutions and Journals on Research Integrity and Publication Misconduct Cases.

https://doi.org/10.24318/cope.2018.1.3

COPE Core Practices

https://publicationethics.org/core-practices

Penerbit: Akademi Keperawatan Bunda Delima, Bandar Lampung, Indonesia.

Website Jurnal: https://jpenmas.bundadelima.ac.id/index.php/jpmbd

Laporan dugaan pelanggaran integritas ilmiah dapat disampaikan kepada tim editorial melalui saluran komunikasi resmi JPMBD.