Artificial Intelligence/AI Policy
Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima (JPMBD) berkomitmen menjaga integritas akademik, orisinalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
JPMBD mengakui bahwa teknologi AI dapat membantu proses penulisan, penyuntingan, analisis data, serta pengembangan materi ilmiah. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggantikan peran, penilaian kritis, maupun tanggung jawab akademik manusia.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, termasuk penulis, editor, mitra bestari (peer reviewers), dan pengelola jurnal.
1. Prinsip Umum Penggunaan AI
Penggunaan AI dalam publikasi ilmiah harus memperhatikan prinsip berikut:
-
Transparansi: Penggunaan AI yang relevan dengan penyusunan atau pengolahan substansi naskah harus diungkapkan secara jelas.
-
Akuntabilitas: Penulis dan pihak yang menggunakan AI bertanggung jawab penuh terhadap hasil penggunaannya.
-
Orisinalitas: AI tidak boleh digunakan untuk melakukan plagiarisme atau menyembunyikan penggunaan karya pihak lain.
-
Keakuratan: Informasi, data, referensi, dan hasil yang dihasilkan AI harus diperiksa dan diverifikasi.
-
Kerahasiaan: Penggunaan AI harus memperhatikan perlindungan data pribadi, informasi kesehatan, dan kerahasiaan naskah.
-
Integritas Ilmiah: AI tidak boleh digunakan untuk memalsukan data, hasil, maupun dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
2. Penggunaan AI oleh Penulis (AI Use by Authors)
JPMBD memperbolehkan penggunaan AI sebagai alat bantu dalam penyusunan naskah sepanjang tidak melanggar prinsip etika publikasi.
Penggunaan AI yang diperbolehkan meliputi:
-
Membantu pemeriksaan tata bahasa, ejaan, dan struktur kalimat.
-
Membantu penerjemahan naskah atau abstrak.
-
Membantu penyuntingan bahasa dan meningkatkan keterbacaan tulisan.
-
Membantu pengorganisasian informasi dan penyusunan kerangka tulisan.
-
Membantu analisis atau visualisasi data apabila metode penggunaannya dapat dijelaskan dan diverifikasi.
-
Membantu penyusunan materi edukasi atau media pendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan pengawasan manusia.
Seluruh hasil penggunaan AI wajib diperiksa dan disunting oleh penulis sebelum dimasukkan ke dalam naskah.
Penulis tetap bertanggung jawab atas keakuratan, keaslian, kualitas ilmiah, dan kesesuaian isi artikel.
3. Penggunaan AI yang Dilarang (Prohibited AI Practices)
JPMBD melarang penggunaan AI untuk:
-
Menghasilkan atau merekayasa data kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tidak pernah dilaksanakan.
-
Membuat hasil evaluasi, wawancara, observasi, atau pengukuran palsu.
-
Menghasilkan referensi, kutipan, atau DOI yang tidak benar.
-
Membuat dokumentasi foto atau video palsu yang disajikan sebagai bukti kegiatan nyata.
-
Mengubah atau memanipulasi gambar hasil kegiatan sehingga menyesatkan pembaca.
-
Melakukan plagiarisme atau menyamarkan karya pihak lain.
-
Menghasilkan isi artikel tanpa verifikasi dan pertanggungjawaban ilmiah oleh penulis.
-
Memasukkan data pribadi atau informasi kesehatan peserta ke sistem AI tanpa dasar pemrosesan yang sah dan perlindungan kerahasiaan yang memadai.
-
Menggunakan AI untuk memanipulasi proses editorial, penelaahan sejawat, atau keputusan penerbitan.
Penggunaan AI yang terbukti menyebabkan pelanggaran integritas ilmiah dapat menjadi dasar penolakan naskah atau tindakan editorial lainnya.
4. AI dan Kepengarangan (AI and Authorship)
Teknologi AI, termasuk ChatGPT, Gemini, Copilot, dan perangkat berbasis Large Language Models (LLMs), tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama dalam artikel ilmiah.
AI tidak memenuhi kriteria kepengarangan karena tidak dapat bertanggung jawab secara hukum maupun akademik terhadap keakuratan, orisinalitas, integritas, dan isi karya ilmiah.
Seluruh penulis manusia wajib memenuhi kriteria kepengarangan yang ditetapkan oleh JPMBD.
Penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab penulis terhadap artikel yang dikirimkan.
5. Pengungkapan Penggunaan AI (AI Disclosure Statement)
Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI yang berkaitan dengan penyusunan substansi, analisis data, pembuatan gambar, atau pengembangan materi ilmiah dalam naskah.
Pernyataan pengungkapan penggunaan AI sekurang-kurangnya memuat:
-
Nama perangkat atau aplikasi AI yang digunakan.
-
Versi perangkat AI, apabila tersedia.
-
Tujuan penggunaan AI.
-
Bagian naskah atau kegiatan yang melibatkan AI.
-
Penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan verifikasi hasil AI oleh penulis.
Penggunaan AI untuk membantu penulisan dapat diungkapkan dalam bagian Acknowledgments atau AI Disclosure Statement.
Apabila AI digunakan sebagai bagian dari metode pengumpulan, pengolahan, analisis data, atau pembuatan gambar ilmiah, penggunaannya harus dijelaskan pada bagian metode.
Penulis juga wajib menyampaikan informasi penggunaan AI yang relevan kepada tim editorial pada saat pengiriman naskah.
6. Penggunaan AI dalam Analisis Data
Penggunaan AI untuk membantu analisis data kegiatan pengabdian kepada masyarakat diperbolehkan apabila:
-
Data yang dianalisis merupakan data asli yang diperoleh secara sah.
-
Metode analisis dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
-
Penulis melakukan pemeriksaan terhadap keakuratan hasil analisis.
-
Proses pengolahan data tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
-
Hasil analisis tidak dimanipulasi untuk mendukung kesimpulan tertentu.
-
Penggunaan AI dilaporkan secara transparan dalam metode pelaksanaan.
AI tidak boleh digunakan untuk menggantikan data kegiatan yang sebenarnya atau menghasilkan kesimpulan tanpa dasar ilmiah.
7. Penggunaan AI dalam Gambar dan Dokumentasi
JPMBD memperbolehkan penggunaan AI untuk membantu pembuatan ilustrasi atau media edukasi sepanjang penggunaannya dinyatakan secara transparan dan tidak menyesatkan.
Ketentuan penggunaan gambar berbantuan AI meliputi:
-
Ilustrasi yang dihasilkan AI harus diberi keterangan apabila relevan.
-
Gambar hasil AI tidak boleh disajikan sebagai foto dokumentasi kegiatan nyata.
-
AI tidak boleh digunakan untuk merekayasa jumlah peserta, situasi kegiatan, atau hasil pelaksanaan pengabdian.
-
Penggunaan AI untuk memperbaiki kualitas visual tidak boleh mengubah substansi informasi yang ditampilkan.
-
Penulis bertanggung jawab memastikan penggunaan gambar tidak melanggar hak cipta dan privasi pihak lain.
Dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus menggambarkan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
8. Penggunaan AI oleh Editor (AI Use by Editors)
Editor JPMBD wajib menjaga kerahasiaan naskah dan integritas proses editorial.
Penggunaan AI oleh editor hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan kebijakan jurnal dan memenuhi standar keamanan serta kerahasiaan informasi.
Editor tidak diperbolehkan mengunggah naskah yang belum diterbitkan, identitas penulis, komentar reviewer, atau informasi editorial rahasia ke layanan AI yang tidak dapat menjamin kerahasiaan tanpa persetujuan yang diperlukan.
AI dapat digunakan sebagai alat bantu administratif atau penyuntingan yang diizinkan, tetapi tidak boleh menggantikan evaluasi dan keputusan editorial manusia.
Keputusan penerimaan, revisi, atau penolakan artikel tetap menjadi tanggung jawab editor.
9. Penggunaan AI oleh Mitra Bestari (AI Use by Reviewers)
Mitra bestari (peer reviewers) wajib menjaga kerahasiaan seluruh materi yang diterima selama proses penelaahan naskah.
Reviewer tidak diperbolehkan memasukkan naskah, data penelitian, atau informasi rahasia penulis ke dalam sistem AI tanpa izin dari pengelola jurnal dan perlindungan kerahasiaan yang memadai.
Apabila reviewer bermaksud menggunakan AI sebagai alat bantu penelaahan, reviewer harus memperoleh persetujuan editor terlebih dahulu dan mengungkapkan penggunaan tersebut.
Penilaian terhadap kualitas ilmiah, metode, hasil, dan kontribusi artikel tetap menjadi tanggung jawab reviewer.
Reviewer tidak boleh menyerahkan seluruh proses penilaian ilmiah kepada AI.
10. Perlindungan Data dan Kerahasiaan
Penggunaan AI harus memperhatikan perlindungan data pribadi, terutama apabila artikel melibatkan informasi kesehatan, pasien, anak-anak, kelompok rentan, atau masyarakat sasaran lainnya.
Penulis, editor, dan reviewer wajib memastikan bahwa:
-
Data pribadi peserta tidak diunggah ke layanan AI tanpa dasar hukum dan perlindungan yang sesuai.
-
Kerahasiaan data kesehatan dan informasi sensitif tetap terjaga.
-
Penggunaan data sesuai dengan persetujuan peserta dan ketentuan etik yang berlaku.
-
Informasi rahasia tidak digunakan untuk melatih atau memproses model AI tanpa izin dan dasar yang sah.
-
Penggunaan teknologi AI tidak melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
11. Tanggung Jawab dan Verifikasi (Accountability and Verification)
Setiap pihak yang menggunakan AI bertanggung jawab terhadap hasil penggunaannya.
Penulis wajib memverifikasi kebenaran informasi, referensi, hasil analisis, dan kesimpulan yang disusun dengan bantuan AI.
Editor dan reviewer bertanggung jawab memastikan penilaian ilmiah tetap objektif, independen, dan berdasarkan pertimbangan manusia.
Penggunaan AI tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan, plagiarisme, pelanggaran privasi, maupun pelanggaran etika publikasi lainnya.
12. Penanganan Pelanggaran Kebijakan AI
Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan AI, tim editorial JPMBD akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:
-
Meminta klarifikasi mengenai penggunaan AI kepada penulis.
-
Meminta penjelasan metode, data asli, atau dokumen pendukung yang relevan.
-
Meminta revisi atau pengungkapan tambahan.
-
Menunda proses penelaahan atau penerbitan sampai permasalahan diselesaikan.
-
Menolak naskah apabila terbukti terdapat pelanggaran etika serius.
-
Menerbitkan koreksi atau pernyataan kekhawatiran apabila diperlukan.
-
Mencabut artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan pelanggaran serius yang menyebabkan integritas artikel tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan editorial dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan Publication Ethics, Plagiarism Policy, serta Correction and Retraction Policy JPMBD.
Penggunaan alat pendeteksi tulisan AI tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
13. Komitmen terhadap Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
JPMBD mendukung penggunaan teknologi kecerdasan buatan sebagai alat bantu pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas publikasi ilmiah.
Penggunaan AI harus tetap mengutamakan transparansi, orisinalitas, akurasi, perlindungan data, dan tanggung jawab manusia.
Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, standar etika publikasi, dan praktik terbaik penerbitan ilmiah.
14. Acuan Kebijakan
Kebijakan penggunaan AI JPMBD mengacu pada:
Committee on Publication Ethics (COPE)
Authorship and AI Tools
https://doi.org/10.24318/cCVRZBms
International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE)
Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals
https://www.icmje.org/recommendations/
Penerbit: Akademi Keperawatan Bunda Delima, Bandar Lampung, Indonesia.