Editorial Decision and Appeals Policy
Kebijakan Keputusan Editorial dan Banding
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima (JPMBD) berkomitmen menerapkan proses pengambilan keputusan editorial yang objektif, transparan, adil, independen, dan bertanggung jawab untuk menjamin kualitas serta integritas publikasi ilmiah.
Setiap keputusan editorial didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, kesesuaian dengan tujuan dan ruang lingkup jurnal, ketepatan metode pelaksanaan, relevansi hasil, serta kontribusi artikel terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
JPMBD memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengajukan banding (appeal) terhadap keputusan editorial apabila terdapat alasan akademik atau bukti yang memadai untuk meminta peninjauan kembali.
Kebijakan ini mengacu pada prinsip etika publikasi yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Prinsip Pengambilan Keputusan Editorial
Pengambilan keputusan editorial JPMBD dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut:
-
Objektivitas: Keputusan didasarkan pada kualitas substansi artikel dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Independensi: Keputusan editorial bebas dari pengaruh kepentingan pribadi, kelembagaan, finansial, maupun komersial.
-
Keadilan: Setiap naskah diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan identitas, afiliasi, atau latar belakang penulis.
-
Transparansi: Penulis memperoleh pemberitahuan mengenai keputusan editorial dan informasi yang diperlukan untuk memahami hasil penilaian.
-
Integritas: Keputusan mempertimbangkan kepatuhan terhadap etika publikasi dan keandalan data.
-
Akuntabilitas: Editor bertanggung jawab terhadap keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya.
2. Dasar Penilaian dan Keputusan Editorial
Keputusan editorial ditetapkan dengan mempertimbangkan:
-
Kesesuaian naskah dengan tujuan dan ruang lingkup JPMBD.
-
Orisinalitas dan kontribusi artikel terhadap pengabdian kepada masyarakat.
-
Kejelasan latar belakang dan identifikasi permasalahan masyarakat sasaran.
-
Ketepatan metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
-
Kualitas penyajian hasil dan pembahasan.
-
Manfaat, dampak, serta potensi keberlanjutan kegiatan.
-
Keandalan data dan dokumentasi pendukung.
-
Kecukupan dan relevansi referensi ilmiah.
-
Kepatuhan terhadap ketentuan etika publikasi.
-
Hasil penilaian dan rekomendasi mitra bestari.
Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan editorial, tetapi keputusan akhir penerimaan atau penolakan naskah merupakan kewenangan Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) atau editor yang diberi kewenangan.
3. Jenis Keputusan Editorial (Types of Editorial Decisions)
Setelah melalui pemeriksaan awal atau proses penelaahan, naskah dapat memperoleh keputusan sebagai berikut:
a. Diterima (Accept Submission)
Naskah dinyatakan memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial serta layak dilanjutkan ke tahap penyuntingan dan penerbitan.
b. Revisi Diperlukan (Revisions Required)
Naskah memerlukan perbaikan berdasarkan komentar editor atau reviewer sebelum keputusan berikutnya ditetapkan.
c. Penelaahan Ulang (Resubmit for Review)
Naskah memerlukan revisi substansial dan dapat menjalani proses penelaahan ulang sebelum keputusan akhir ditetapkan.
d. Ditolak (Decline Submission)
Naskah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ilmiah, tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, memiliki kelemahan substansial, atau terdapat permasalahan integritas yang tidak dapat diselesaikan secara memadai.
Penolakan juga dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan awal (desk rejection) tanpa melalui penelaahan eksternal apabila naskah tidak memenuhi persyaratan dasar jurnal.
4. Kewenangan dan Tanggung Jawab Editor
Editor bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan jurnal.
Tanggung jawab editor meliputi:
-
Melaksanakan pemeriksaan awal terhadap naskah.
-
Menentukan kelayakan naskah untuk memasuki tahap peer review.
-
Menunjuk reviewer yang kompeten dan independen.
-
Mengevaluasi komentar serta rekomendasi reviewer.
-
Memastikan penulis memperoleh kesempatan melakukan revisi apabila diperlukan.
-
Mengelola konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan.
-
Menetapkan keputusan editorial berdasarkan kualitas ilmiah dan prinsip etika publikasi.
-
Mendokumentasikan keputusan melalui sistem OJS.
Apabila editor memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah, proses penanganan dan pengambilan keputusan harus dialihkan kepada editor lain yang independen.
5. Pemberitahuan Keputusan Editorial
Setiap keputusan editorial disampaikan kepada penulis melalui sistem OJS atau saluran komunikasi resmi jurnal.
Pemberitahuan keputusan dapat memuat:
-
Status keputusan editorial.
-
Ringkasan hasil penilaian.
-
Komentar dan rekomendasi reviewer yang dapat disampaikan kepada penulis.
-
Persyaratan perbaikan apabila naskah memerlukan revisi.
-
Batas waktu pengiriman revisi apabila ditetapkan.
-
Informasi mengenai mekanisme banding apabila relevan.
Pemberitahuan harus disampaikan secara profesional dan memberikan informasi yang memadai kepada penulis.
6. Hak Penulis Mengajukan Banding (Authors' Right to Appeal)
Penulis berhak mengajukan banding terhadap keputusan editorial apabila memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Banding dapat dipertimbangkan apabila:
-
Terdapat kesalahan faktual yang signifikan dalam penilaian naskah.
-
Reviewer atau editor diduga salah memahami metode, hasil, atau kontribusi utama artikel.
-
Terdapat bukti konflik kepentingan yang memengaruhi objektivitas keputusan.
-
Proses penelaahan tidak dilaksanakan sesuai dengan kebijakan jurnal.
-
Terdapat bukti ilmiah atau informasi penting yang belum dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
-
Terdapat dugaan ketidakadilan atau penyimpangan prosedur editorial.
Perbedaan pendapat antara penulis dan reviewer tidak secara otomatis menjadi alasan yang cukup untuk mengubah keputusan editorial.
Pengajuan banding tidak menjamin bahwa naskah yang sebelumnya ditolak akan diterima untuk diterbitkan.
7. Prosedur Pengajuan Banding (Appeal Submission Procedure)
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh penulis korespondensi kepada tim editorial JPMBD melalui sistem OJS atau kontak resmi jurnal.
Permohonan banding sekurang-kurangnya memuat:
-
Nama lengkap penulis korespondensi.
-
Judul artikel dan nomor identifikasi naskah.
-
Tanggal keputusan editorial.
-
Keputusan editorial yang diajukan untuk ditinjau.
-
Alasan pengajuan banding.
-
Tanggapan terhadap komentar editor atau reviewer yang dipermasalahkan.
-
Bukti, referensi, atau dokumen pendukung yang relevan.
-
Permohonan tindakan atau penyelesaian yang diharapkan.
Banding harus disampaikan dengan bahasa yang profesional, objektif, dan berdasarkan argumentasi akademik.
8. Proses Peninjauan Banding (Appeal Review Process)
Permohonan banding akan ditangani melalui tahapan berikut:
a. Penerimaan Banding
Tim editorial menerima dan mencatat permohonan banding yang diajukan oleh penulis.
b. Pemeriksaan Administratif
Editor memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian alasan banding dengan ketentuan jurnal.
c. Evaluasi Keputusan Sebelumnya
Pemimpin Redaksi atau editor independen meninjau keputusan editorial, komentar reviewer, dan bukti pendukung yang disampaikan penulis.
d. Penilaian Tambahan
Apabila diperlukan, editor dapat meminta pendapat anggota dewan editor atau reviewer tambahan yang independen.
e. Penetapan Hasil Banding
Berdasarkan hasil evaluasi, tim editorial menetapkan apakah keputusan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau memerlukan penilaian ulang.
f. Penyampaian Keputusan
Hasil banding disampaikan secara tertulis kepada penulis korespondensi melalui sistem OJS atau saluran komunikasi resmi jurnal.
9. Hasil Keputusan Banding (Appeal Outcomes)
Hasil peninjauan banding dapat berupa:
-
Banding Ditolak: Keputusan editorial sebelumnya tetap berlaku karena tidak ditemukan dasar yang memadai untuk melakukan perubahan.
-
Banding Diterima untuk Peninjauan Ulang: Naskah dikembalikan ke proses editorial atau peer review untuk dilakukan evaluasi tambahan.
-
Keputusan Editorial Diubah: Keputusan sebelumnya diperbaiki apabila ditemukan kesalahan prosedural atau pertimbangan ilmiah yang signifikan.
Banding yang diterima untuk peninjauan ulang tidak secara otomatis menyebabkan artikel diterima untuk diterbitkan.
Keputusan akhir hasil banding ditetapkan oleh Pemimpin Redaksi atau editor independen yang diberi kewenangan.
10. Independensi dalam Proses Banding
Untuk menjamin objektivitas, proses banding harus dilaksanakan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Apabila banding berkaitan dengan dugaan keberpihakan atau pelanggaran oleh editor yang menangani naskah sebelumnya, peninjauan harus dialihkan kepada editor lain atau pihak penerbit yang tidak terlibat dalam keputusan tersebut.
Reviewer atau editor yang memiliki konflik kepentingan tidak diperkenankan mengambil keputusan terhadap banding yang berkaitan dengan konflik tersebut.
11. Batas Waktu Pengajuan dan Penanganan Banding
Sebagai standar operasional, JPMBD menetapkan ketentuan waktu berikut:
-
Pengajuan banding dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah penulis menerima keputusan editorial.
-
Tim editorial memberikan konfirmasi penerimaan banding paling lambat 5 hari kerja.
-
Pemeriksaan awal dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
-
Penyelesaian banding diupayakan dalam waktu 30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
-
Apabila pemeriksaan memerlukan waktu tambahan, tim editorial akan menyampaikan pemberitahuan kepada penulis.
Jangka waktu tersebut dapat disesuaikan berdasarkan kompleksitas permasalahan dan kebutuhan penelaahan tambahan.
12. Pengaduan terhadap Proses Editorial
Pengaduan terkait perilaku editor, pelanggaran kerahasiaan, konflik kepentingan, atau dugaan penyimpangan prosedur editorial ditangani melalui mekanisme Complaints and Appeals Policy JPMBD.
Apabila pengaduan berkaitan dengan pelanggaran integritas ilmiah, penanganannya mengacu pada Allegations of Research Misconduct Policy.
Pengaduan terhadap perilaku editorial dibedakan dari banding terhadap substansi keputusan ilmiah agar setiap permasalahan ditangani melalui prosedur yang sesuai.
13. Dokumentasi dan Transparansi
JPMBD mendokumentasikan setiap keputusan editorial dan permohonan banding melalui sistem pengelolaan jurnal.
Dokumentasi dapat mencakup:
-
Keputusan editorial awal.
-
Komentar dan rekomendasi reviewer.
-
Surat permohonan banding.
-
Bukti dan dokumen pendukung.
-
Hasil pemeriksaan dan peninjauan banding.
-
Keputusan akhir serta komunikasi kepada penulis.
Dokumentasi dikelola dengan memperhatikan kerahasiaan informasi editorial dan perlindungan data pribadi.
14. Komitmen terhadap Keadilan dan Integritas Editorial
JPMBD berkomitmen memastikan bahwa keputusan penerimaan atau penolakan artikel tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi, kepentingan kelembagaan, status akademik, maupun pembayaran biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charges/APC).
Setiap naskah dinilai berdasarkan kualitas ilmiah dan kepatuhan terhadap etika publikasi.
Pengelola jurnal berkomitmen memberikan kesempatan kepada penulis untuk memperoleh penjelasan dan mengajukan banding secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari:
-
Review Process Policy.
-
Reviewer Responsibilities.
-
Publication Ethics.
-
Conflict of Interest Policy.
-
Complaints and Appeals Policy.
-
Allegations of Research Misconduct Policy.
-
Correction and Retraction Policy.
15. Acuan Kebijakan
Kebijakan keputusan editorial dan banding JPMBD mengacu pada:
Committee on Publication Ethics (COPE)
https://publicationethics.org/
COPE – A Code of Conduct for Journal Editors
https://www.publicationethics.org.uk/guidelines/code
Penerbit: Akademi Keperawatan Bunda Delima, Bandar Lampung, Indonesia.
Website Jurnal: https://jpenmas.bundadelima.ac.id/index.php/jpmbd
Permohonan banding dapat disampaikan kepada tim editorial melalui sistem OJS atau saluran komunikasi resmi JPMBD.