Correction and Retraction Policy

Kebijakan Koreksi dan Pencabutan Artikel

Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima (JPMBD) berkomitmen untuk menjaga integritas, keakuratan, transparansi, dan kredibilitas seluruh artikel ilmiah yang diterbitkan. Untuk memastikan keandalan publikasi ilmiah, JPMBD menerapkan kebijakan koreksi (correction), pencabutan artikel (retraction), dan pernyataan kekhawatiran (expression of concern) berdasarkan prinsip etika publikasi ilmiah.

Kebijakan ini mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan bertujuan memastikan bahwa setiap kesalahan, ketidaksesuaian, atau pelanggaran etika publikasi ditangani secara objektif, adil, dan transparan.

1. Koreksi Artikel (Article Correction)

Koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam artikel yang telah diterbitkan, tetapi kesalahan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil utama dan kesimpulan artikel secara keseluruhan.

Koreksi dapat dilakukan terhadap:

  1. Kesalahan penulisan nama penulis, afiliasi, atau informasi korespondensi.

  2. Kesalahan pada tabel, gambar, grafik, atau keterangan yang tidak mengubah kesimpulan utama.

  3. Kesalahan penyajian data atau informasi yang memerlukan klarifikasi.

  4. Kesalahan kutipan, referensi, atau informasi bibliografi.

  5. Kesalahan teknis atau editorial yang dapat memengaruhi pemahaman pembaca.

Koreksi dapat diajukan oleh penulis atau dilakukan atas inisiatif editor setelah melalui pemeriksaan.

Apabila koreksi bersifat substantif, jurnal akan menerbitkan pemberitahuan koreksi (correction notice) yang menjelaskan bagian yang diperbaiki dan ditautkan dengan artikel asli.

Koreksi dilakukan secara transparan dengan tetap mempertahankan rekam jejak publikasi ilmiah.

2. Pencabutan Artikel (Article Retraction)

Pencabutan artikel merupakan tindakan editorial terhadap artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan permasalahan serius yang menyebabkan hasil, kesimpulan, atau integritas artikel tidak dapat dipercaya.

Pencabutan artikel dapat dipertimbangkan apabila ditemukan:

  1. Plagiarisme atau penggunaan karya pihak lain tanpa pengakuan yang semestinya.

  2. Fabrikasi atau falsifikasi data, termasuk manipulasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  3. Kesalahan mendasar dalam metode atau pengolahan data yang menyebabkan hasil dan kesimpulan tidak dapat diandalkan.

  4. Publikasi ganda atau publikasi ulang tanpa pengungkapan dan izin yang sesuai.

  5. Pelanggaran hak cipta atau penggunaan materi tanpa izin.

  6. Pelanggaran etika dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pelanggaran privasi dan kerahasiaan peserta.

  7. Manipulasi proses penelaahan sejawat (peer review).

  8. Konflik kepentingan serius yang tidak diungkapkan dan memengaruhi integritas publikasi.

  9. Pelanggaran etika publikasi lainnya yang secara substansial merusak kredibilitas artikel.

Keputusan pencabutan artikel dilakukan oleh Pemimpin Redaksi berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, dan pertimbangan editorial.

Pencabutan artikel bertujuan memperbaiki catatan ilmiah dan melindungi pembaca dari informasi yang tidak dapat dipercaya, bukan semata-mata memberikan sanksi kepada penulis.

3. Prosedur Pencabutan Artikel (Retraction Procedure)

Prosedur pencabutan artikel dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pelaporan: Dugaan pelanggaran atau kesalahan serius dapat disampaikan oleh penulis, pembaca, reviewer, editor, atau pihak terkait lainnya.

  2. Pemeriksaan Awal: Tim editorial melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan bukti pendukung.

  3. Klarifikasi: Penulis diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti atau tanggapan atas permasalahan yang ditemukan.

  4. Evaluasi: Tim editorial mengevaluasi tingkat kesalahan atau pelanggaran dan menentukan tindakan yang diperlukan.

  5. Keputusan Editorial: Pemimpin Redaksi menetapkan keputusan berupa koreksi, pernyataan kekhawatiran, pencabutan artikel, atau penutupan pemeriksaan apabila tidak ditemukan dasar yang memadai.

  6. Pemberitahuan: Keputusan disampaikan kepada pihak terkait dan diumumkan kepada pembaca apabila diperlukan.

  7. Publikasi Pencabutan: Jika artikel dicabut, jurnal menerbitkan pemberitahuan pencabutan secara terbuka dan menautkannya dengan artikel asli.

Pemberitahuan pencabutan mencantumkan identitas artikel, alasan pencabutan, pihak yang melakukan pencabutan, serta tanggal keputusan atau publikasi pemberitahuan.

4. Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern)

JPMBD dapat menerbitkan pernyataan kekhawatiran apabila terdapat dugaan serius mengenai keandalan artikel atau pelanggaran etika publikasi, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk mengambil keputusan akhir.

Pernyataan kekhawatiran dapat diterbitkan apabila:

  1. Terdapat dugaan pelanggaran etika yang masih dalam proses pemeriksaan.

  2. Bukti yang tersedia belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran.

  3. Proses investigasi memerlukan waktu yang panjang.

  4. Terdapat keraguan yang beralasan terhadap keakuratan atau integritas artikel.

Pernyataan kekhawatiran akan dipublikasikan secara transparan dan dihubungkan dengan artikel yang bersangkutan.

Setelah pemeriksaan selesai, pernyataan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan koreksi, pencabutan, atau pemberitahuan penyelesaian sesuai dengan hasil evaluasi.

5. Penanganan Artikel yang Dicabut (Handling of Retracted Articles)

Artikel yang telah dicabut pada prinsipnya tetap tersedia dalam arsip jurnal untuk menjaga transparansi dan integritas catatan publikasi ilmiah.

Pengelola jurnal akan melakukan tindakan berikut:

  1. Memberikan tanda "RETRACTED" atau "DICABUT" secara jelas pada halaman artikel dan dokumen PDF.

  2. Menerbitkan pemberitahuan pencabutan yang dapat diakses secara terbuka.

  3. Menghubungkan pemberitahuan pencabutan dengan artikel asli.

  4. Mempertahankan informasi bibliografi dan metadata artikel untuk kepentingan dokumentasi ilmiah.

  5. Memperbarui informasi status artikel pada sistem OJS dan layanan pengindeksan atau registrasi metadata yang relevan, apabila memungkinkan.

Penghapusan artikel secara menyeluruh hanya dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, seperti adanya kewajiban hukum, pelanggaran privasi yang serius, atau risiko keselamatan yang tidak dapat ditangani melalui pencabutan biasa.

6. Tanggung Jawab Penulis (Authors' Responsibilities)

Penulis bertanggung jawab terhadap keaslian, akurasi, serta integritas seluruh informasi dalam artikel yang diterbitkan.

Apabila penulis menemukan kesalahan signifikan setelah artikel diterbitkan, penulis wajib segera menghubungi tim editorial JPMBD untuk mengajukan koreksi atau tindakan lain yang diperlukan.

Penulis diharapkan bekerja sama selama proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang benar, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan.

7. Tanggung Jawab Editor (Editorial Responsibilities)

Tim editorial JPMBD bertanggung jawab untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan kesalahan dan dugaan pelanggaran etika publikasi secara objektif.

  2. Menjaga kerahasiaan pihak yang terlibat selama proses pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

  3. Memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyampaikan klarifikasi.

  4. Mengambil keputusan berdasarkan bukti dan prinsip etika publikasi.

  5. Menghindari konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.

  6. Memastikan pemberitahuan koreksi, pencabutan, atau pernyataan kekhawatiran dapat diakses secara terbuka.

  7. Menjaga kelengkapan dan transparansi rekam jejak publikasi ilmiah.

8. Acuan Etika Publikasi (Publication Ethics Reference)

Dalam pelaksanaan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel, JPMBD mengacu pada prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai integritas publikasi ilmiah.

Pedoman tersebut menjadi rujukan dalam penanganan kesalahan publikasi, dugaan pelanggaran etika, koreksi artikel, penerbitan pernyataan kekhawatiran, dan pencabutan artikel.

Referensi:

COPE. (2025). COPE Guidelines: Retraction Guidelines.

https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.4

9. Pengajuan Koreksi dan Pencabutan Artikel

Permohonan koreksi, laporan dugaan pelanggaran etika, atau pengajuan pencabutan artikel dapat disampaikan kepada tim editorial Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima melalui sistem OJS atau kontak resmi jurnal.

Setiap laporan harus disertai identitas artikel, penjelasan permasalahan, serta bukti pendukung yang relevan agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Website Jurnal: https://jpenmas.bundadelima.ac.id/index.php/jpmbd

Penerbit: Akademi Keperawatan Bunda Delima, Bandar Lampung, Indonesia.