Conflict of Interest Policy

Kebijakan Konflik Kepentingan 

Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima (JPMBD) berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, objektivitas, dan independensi dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Setiap pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, editor, mitra bestari (peer reviewers), dan penerbit, wajib mengungkapkan segala bentuk potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau dianggap memengaruhi objektivitas penilaian, pengambilan keputusan, maupun pelaporan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Kebijakan ini disusun berdasarkan prinsip etika publikasi yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).

1. Pengertian Konflik Kepentingan (Definition of Conflict of Interest)

Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, keuangan, profesional, akademik, kelembagaan, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam melaksanakan tanggung jawab ilmiah maupun editorial.

Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, atau dipersepsikan oleh pihak lain.

Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, kegagalan mengungkapkan atau mengelola konflik kepentingan dapat mengurangi transparansi dan kredibilitas publikasi ilmiah.

2. Jenis-Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan yang perlu diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Konflik Kepentingan Keuangan (Financial Conflict of Interest): Hubungan yang melibatkan pendanaan, honorarium, sponsor, kepemilikan saham, insentif, atau keuntungan finansial lainnya.

  2. Konflik Kepentingan Pribadi (Personal Conflict of Interest): Hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau hubungan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas.

  3. Konflik Kepentingan Profesional (Professional Conflict of Interest): Hubungan kerja, jabatan, atau keterlibatan profesional yang berpotensi memengaruhi penilaian.

  4. Konflik Kepentingan Akademik (Academic Conflict of Interest): Hubungan pembimbingan, kolaborasi penelitian, persaingan akademik, atau kepentingan terhadap hasil publikasi.

  5. Konflik Kepentingan Kelembagaan (Institutional Conflict of Interest): Hubungan atau kepentingan institusi yang dapat memengaruhi independensi kegiatan dan keputusan editorial.

  6. Konflik Kepentingan Nonkeuangan (Non-Financial Conflict of Interest): Kepentingan intelektual, keyakinan, atau keterlibatan organisasi yang relevan dan berpotensi memengaruhi objektivitas.

3. Pengungkapan Konflik Kepentingan oleh Penulis (Authors' Disclosure)

Seluruh penulis wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun penyusunan artikel.

Pengungkapan tersebut dapat mencakup:

  1. Sumber pendanaan atau dukungan finansial kegiatan.

  2. Hubungan dengan sponsor, organisasi, perusahaan, atau lembaga yang terlibat.

  3. Kepentingan komersial terhadap produk, alat, metode, atau teknologi yang digunakan.

  4. Hubungan profesional atau pribadi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan dan pelaporan kegiatan.

  5. Kepentingan lainnya yang dapat memengaruhi interpretasi hasil atau kesimpulan artikel.

Penulis wajib menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat pengiriman naskah.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis tetap harus mencantumkan pernyataan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

4. Konflik Kepentingan Editor (Editors' Conflict of Interest)

Editor wajib menjalankan proses editorial secara objektif, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun kelembagaan.

Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah wajib mengungkapkan kondisi tersebut dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan editorial atas naskah yang bersangkutan.

Konflik kepentingan editor dapat terjadi apabila:

  1. Editor merupakan salah satu penulis atau kontributor naskah.

  2. Editor memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi yang dekat dengan penulis.

  3. Editor memiliki hubungan kerja atau kolaborasi akademik yang relevan dengan penulis.

  4. Editor memiliki kepentingan finansial atau komersial terhadap hasil kegiatan yang dilaporkan.

  5. Editor memiliki hubungan persaingan atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi objektivitas.

Naskah yang melibatkan editor atau anggota dewan editorial JPMBD harus ditangani oleh editor lain yang independen.

5. Konflik Kepentingan Mitra Bestari (Reviewers' Conflict of Interest)

Mitra bestari (peer reviewers) wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima tugas penelaahan naskah.

Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri dari proses penelaahan apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas penilaian.

Konflik kepentingan reviewer dapat meliputi:

  1. Hubungan pribadi atau keluarga dengan penulis.

  2. Hubungan kerja atau afiliasi kelembagaan yang menimbulkan risiko keberpihakan.

  3. Kolaborasi akademik atau penelitian yang relevan dengan penulis.

  4. Persaingan akademik atau profesional.

  5. Kepentingan finansial terhadap hasil kegiatan atau produk yang dibahas.

  6. Keterlibatan langsung dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaporkan.

Reviewer yang mengetahui adanya konflik kepentingan selama proses penelaahan wajib segera memberitahukan kepada editor.

6. Konflik Kepentingan Penerbit dan Pengelola Jurnal

Akademi Keperawatan Bunda Delima sebagai penerbit JPMBD bertanggung jawab menjaga independensi proses editorial dari pengaruh kepentingan kelembagaan, finansial, maupun komersial.

Penerbit dan pengelola jurnal tidak diperkenankan memberikan tekanan kepada editor untuk menerima atau menolak artikel berdasarkan hubungan pribadi, kepentingan institusi, sponsor, atau pertimbangan nonilmiah lainnya.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi artikel, serta hasil penelaahan mitra bestari.

Biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charges/APC) tidak boleh memengaruhi keputusan penerimaan atau penolakan naskah.

7. Prosedur Pengungkapan dan Penanganan Konflik Kepentingan

Pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Identifikasi: Penulis, editor, dan reviewer mengidentifikasi potensi konflik kepentingan yang relevan.

  2. Pengungkapan: Pihak terkait menyampaikan informasi konflik kepentingan secara tertulis kepada tim editorial.

  3. Evaluasi: Editor atau pihak independen yang ditunjuk menilai potensi pengaruh konflik kepentingan terhadap integritas proses publikasi.

  4. Penanganan: Tim editorial menentukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga objektivitas dan independensi.

  5. Dokumentasi: Pengungkapan dan keputusan penanganan konflik kepentingan didokumentasikan dalam administrasi editorial.

  6. Publikasi Pernyataan: Informasi konflik kepentingan penulis yang relevan dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan.

Tindakan penanganan dapat berupa permintaan klarifikasi tambahan, pengalihan penanganan naskah kepada editor independen, penggantian reviewer, atau tindakan lain yang diperlukan.

8. Konflik Kepentingan yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan ditemukan setelah artikel diterbitkan, tim editorial JPMBD akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan bukti yang tersedia.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Meminta klarifikasi kepada penulis atau pihak terkait.

  2. Mengevaluasi pengaruh konflik kepentingan terhadap integritas artikel.

  3. Menerbitkan koreksi atau pembaruan pernyataan konflik kepentingan apabila diperlukan.

  4. Melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika terdapat dugaan pelanggaran etika yang serius.

  5. Menetapkan tindakan editorial sesuai dengan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel apabila integritas publikasi terbukti terganggu.

Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan tidak secara otomatis menjadi alasan pencabutan artikel. Keputusan ditentukan berdasarkan sifat konflik, tingkat pelanggaran, dan dampaknya terhadap integritas publikasi.

9. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Artikel

Setiap artikel yang diterbitkan dalam JPMBD harus mencantumkan pernyataan konflik kepentingan (Conflict of Interest Statement).

Pernyataan tersebut dapat menjelaskan ada atau tidaknya hubungan keuangan, pribadi, profesional, maupun kelembagaan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan atau penyusunan artikel.

Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis wajib menjelaskan sifat hubungan atau kepentingan tersebut secara transparan.

Informasi pendanaan kegiatan dapat disajikan pada bagian Funding Statement, sedangkan hubungan kepentingan yang relevan dicantumkan pada bagian Conflict of Interest Statement.

10. Tanggung Jawab Seluruh Pihak

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan JPMBD bertanggung jawab untuk:

  1. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara jujur dan lengkap.

  2. Menjaga objektivitas dan independensi penilaian ilmiah.

  3. Menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan editorial.

  4. Tidak menggunakan informasi rahasia untuk memperoleh keuntungan pribadi.

  5. Memberitahukan perubahan kondisi yang menimbulkan konflik kepentingan selama proses publikasi.

  6. Mematuhi keputusan pengelolaan konflik kepentingan yang ditetapkan oleh tim editorial.

11. Komitmen terhadap Transparansi dan Integritas Publikasi

JPMBD berkomitmen menerapkan kebijakan konflik kepentingan secara konsisten untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap publikasi ilmiah.

Pengungkapan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari transparansi publikasi dan tidak secara otomatis menjadi dasar penolakan artikel.

Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Publication Ethics, Author Guidelines, Peer Review Policy, Complaints and Appeals Policy, serta Correction and Retraction Policy JPMBD.

12. Acuan Kebijakan

Kebijakan konflik kepentingan JPMBD mengacu pada prinsip yang dikembangkan oleh:

Committee on Publication Ethics (COPE)
https://publicationethics.org/

International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE)
https://www.icmje.org/recommendations/

Penerbit: Akademi Keperawatan Bunda Delima, Bandar Lampung, Indonesia.

Website Jurnal: https://jpenmas.bundadelima.ac.id/index.php/jpmbd