Authorship Criteria

Kriteria Kepengarangan 

Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima (JPMBD) berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan integritas akademik dalam penetapan kepengarangan setiap artikel ilmiah yang diterbitkan.

Kebijakan kepengarangan ini bertujuan memastikan bahwa setiap individu yang tercantum sebagai penulis telah memberikan kontribusi ilmiah yang substansial serta bertanggung jawab terhadap isi artikel.

JPMBD mengacu pada prinsip kepengarangan yang direkomendasikan oleh International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) dan Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Kriteria Kepengarangan (Authorship Criteria)

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi seluruh empat kriteria berikut:

  1. Kontribusi Substansial: Memberikan kontribusi yang bermakna terhadap konsepsi atau perancangan kegiatan, pengumpulan data, analisis, atau interpretasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Penyusunan atau Peninjauan Naskah: Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan peninjauan kritis terhadap substansi ilmiah artikel.

  3. Persetujuan Naskah Akhir: Membaca dan menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan.

  4. Tanggung Jawab Akademik: Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek integritas karya serta memastikan bahwa pertanyaan mengenai keakuratan atau keabsahan isi artikel dapat ditelusuri dan diselesaikan secara tepat.

Seluruh individu yang memenuhi keempat kriteria tersebut harus diakui sebagai penulis. Sebaliknya, individu yang tidak memenuhi seluruh kriteria tidak boleh dicantumkan sebagai penulis hanya berdasarkan jabatan, hubungan pribadi, atau dukungan administratif.

2. Kontribusi Penulis (Author Contributions)

Setiap penulis wajib memberikan kontribusi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap artikel yang dikirimkan.

Kontribusi penulis dapat meliputi:

  1. Perencanaan dan perancangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Identifikasi permasalahan dan kebutuhan masyarakat sasaran.

  3. Pengembangan metode dan strategi pelaksanaan kegiatan.

  4. Pengumpulan, pengolahan, analisis, atau interpretasi data.

  5. Evaluasi hasil dan dampak kegiatan pengabdian.

  6. Penyusunan draf artikel ilmiah.

  7. Peninjauan kritis dan perbaikan substansi naskah.

  8. Persetujuan akhir serta pertanggungjawaban terhadap isi artikel.

JPMBD mendorong penulis untuk mencantumkan pernyataan kontribusi masing-masing penulis (Author Contribution Statement) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publikasi ilmiah.

Kontribusi teknis atau administratif semata tidak secara otomatis memenuhi syarat kepengarangan.

3. Penulis Pertama dan Penulis Korespondensi

Penulis Pertama (First Author)

Penulis pertama umumnya merupakan individu yang memberikan kontribusi utama terhadap kegiatan ilmiah dan penyusunan artikel. Penetapan penulis pertama dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis.

Penulis Korespondensi (Corresponding Author)

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. Melakukan komunikasi dengan tim editorial selama proses pengiriman, penelaahan, revisi, dan penerbitan artikel.

  2. Memastikan seluruh penulis telah menyetujui naskah yang dikirimkan.

  3. Menyampaikan dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses editorial.

  4. Menanggapi pertanyaan, komentar, dan permintaan revisi dari editor maupun reviewer.

  5. Memastikan kelengkapan metadata kepengarangan.

  6. Menjadi pihak penghubung apabila diperlukan klarifikasi setelah artikel diterbitkan.

Penulis korespondensi tidak harus merupakan penulis pertama, tetapi harus memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.

4. Urutan Penulis (Author Order)

Urutan nama penulis harus ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing individu.

Seluruh penulis wajib menyetujui urutan kepengarangan sebelum naskah dikirimkan ke JPMBD.

Tim editorial tidak bertanggung jawab menentukan urutan nama penulis dan tidak diperkenankan mengubahnya secara sepihak.

5. Perubahan Kepengarangan (Changes in Authorship)

Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengiriman naskah harus diajukan secara tertulis kepada tim editorial.

Permohonan perubahan harus mencantumkan:

  1. Alasan perubahan kepengarangan.

  2. Identitas penulis yang ditambahkan atau dihapus.

  3. Penjelasan kontribusi penulis yang bersangkutan.

  4. Persetujuan tertulis dari seluruh penulis, termasuk penulis yang ditambahkan atau dihapus.

  5. Pernyataan bahwa perubahan tersebut tidak melanggar prinsip etika publikasi.

Perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan hanya dapat dilakukan melalui evaluasi editorial dan, apabila disetujui, didokumentasikan secara transparan sesuai dengan kebijakan koreksi jurnal.

6. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Penulis (Non-Author Contributors)

Individu yang memberikan kontribusi terhadap kegiatan atau penyusunan artikel tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat dicantumkan pada bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments).

Kontribusi tersebut dapat berupa:

  1. Bantuan teknis atau administratif.

  2. Penyediaan fasilitas dan peralatan.

  3. Dukungan pendanaan.

  4. Bantuan pelaksanaan kegiatan.

  5. Bantuan dokumentasi atau pengumpulan informasi secara teknis.

  6. Dukungan kelembagaan dan perizinan.

  7. Bantuan penyuntingan bahasa atau pemeriksaan tata tulis.

Pencantuman nama pada bagian ucapan terima kasih sebaiknya dilakukan dengan persetujuan individu yang bersangkutan.

7. Larangan Praktik Kepengarangan Tidak Etis

JPMBD tidak menerima praktik kepengarangan yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik, termasuk:

  1. Gift Authorship: Pencantuman seseorang sebagai penulis karena hubungan pribadi, jabatan, atau penghargaan, tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.

  2. Guest Authorship: Pencantuman nama individu tertentu untuk meningkatkan reputasi atau peluang penerimaan artikel tanpa kontribusi yang memenuhi syarat.

  3. Ghost Authorship: Tidak mencantumkan individu yang sebenarnya telah memberikan kontribusi dan memenuhi kriteria kepengarangan.

  4. Authorship Manipulation: Perubahan atau pengaturan kepengarangan yang dilakukan secara tidak jujur untuk memperoleh keuntungan akademik atau pribadi.

Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia dan prinsip etika publikasi.

8. Kepengarangan dalam Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

Dalam artikel pengabdian kepada masyarakat, kepengarangan dapat melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kesehatan, praktisi, maupun mitra masyarakat yang memberikan kontribusi ilmiah secara substansial.

Status sebagai ketua kegiatan, dosen pembimbing, pimpinan institusi, penyandang dana, atau mitra kerja sama tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan.

Sebaliknya, individu dari masyarakat atau institusi mitra yang memenuhi seluruh kriteria kepengarangan berhak dipertimbangkan sebagai penulis.

Penetapan kepengarangan harus didasarkan pada kontribusi ilmiah nyata, bukan semata-mata kedudukan atau status kelembagaan.

9. Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)

Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk aplikasi berbasis model bahasa, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab akademik dan etika kepengarangan.

Penulis yang menggunakan teknologi AI dalam penyusunan naskah harus:

  1. Mengungkapkan penggunaan AI yang bersifat substantif sesuai dengan ketentuan jurnal.

  2. Menjelaskan bentuk dan tujuan penggunaan AI.

  3. Memeriksa kembali keakuratan serta validitas seluruh informasi yang dihasilkan.

  4. Bertanggung jawab penuh terhadap isi, referensi, data, dan kesimpulan artikel.

  5. Memastikan penggunaan AI tidak menimbulkan plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi.

Penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab penulis manusia terhadap integritas karya ilmiah.

10. Penyelesaian Sengketa Kepengarangan (Authorship Disputes)

Apabila terjadi perselisihan mengenai kepengarangan, seluruh pihak diharapkan menyelesaikannya melalui komunikasi dan kesepakatan bersama.

Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan, pengelola jurnal dapat meminta klarifikasi serta dokumen pendukung dari para pihak.

Apabila diperlukan, permasalahan dapat diteruskan kepada institusi asal penulis untuk dilakukan pemeriksaan secara independen.

Tim editorial dapat menunda proses penerbitan sampai permasalahan kepengarangan memperoleh penyelesaian yang memadai.

Editor tidak bertindak sebagai penentu akhir kontribusi individu dalam sengketa yang memerlukan pemeriksaan institusional.

11. Pernyataan Persetujuan Seluruh Penulis

Dengan mengirimkan naskah ke JPMBD, penulis korespondensi menyatakan bahwa:

  1. Seluruh penulis telah memenuhi kriteria kepengarangan yang ditetapkan.

  2. Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi akhir naskah.

  3. Seluruh penulis menyetujui urutan nama dan afiliasi yang dicantumkan.

  4. Naskah merupakan karya asli dan tidak sedang diproses pada jurnal lain.

  5. Seluruh penulis bersedia bertanggung jawab terhadap integritas artikel.

  6. Seluruh penulis menyetujui ketentuan hak cipta dan lisensi publikasi yang berlaku pada JPMBD.

12. Acuan Kebijakan

Kebijakan kepengarangan JPMBD mengacu pada prinsip etika publikasi dan standar kepengarangan ilmiah yang dikembangkan oleh:

International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE)

https://www.icmje.org/recommendations/

Committee on Publication Ethics (COPE)

https://publicationethics.org/

Penerbit: Akademi Keperawatan Bunda Delima, Bandar Lampung, Indonesia.

Website Jurnal: https://jpenmas.bundadelima.ac.id/index.php/jpmbd